Malang, 28 April 2015 lalu STIE Malangkucecwara
mengadakan Kuliah Tamu Brevet Pajak dengan materi “Strategi Menghadapi
Pemeriksaan Pajak” yang disampaikan oleh Bapak Syamsueni, SE., MAP., Ak., CA.
selaku Pemeriksa Pajak KPP Madya Malang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150
mahasiswa angkatan 2012 atau semester VI yang wajib mengikuti kuliah tamu ini
sebagai syarat ujian Brevet Pajak.
Materi yang disampaikan sangat menarik, membahas
berbagai hal mengenai strategi menghadapi pemeriksaan pajak. Didalam mengahdapi
pemeriksaan pajak kita tidaklah harus takut, curiga, atau menyembunyikan bahan
bukti yang dicari oleh pemeriksa pajak. Melainkan hadapi setia aktivitas
pemeriksan pajak dengan baik, hindari kesan mempersulit proses pemeriksaan.
Hindari penyelesaian dibawah tangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Respon dengan baik setiap perilaku, pertanyaan maupun permintaan
pemeriksa dan berikan informasi kepada pemeriksa pajak sebatas yang diminta
serta pergunakan setiap hak yang diberikan dengan baik. Dengan melakukan
hal-hal diatas kita jangan lah risau kalau kita diperiksa oleh pajak. Hukum
ketentuan pajak memberikan keleluasaan kepada setiap wajib pajak untuk melaporkan
kewajiban pajaknya dengan sistem self assessment
yang berarti setiap wajib pajak secara mandiri melaporkan kewajiban pajaknya
kepada kantor pajak setempat. Hal ini memberikan keleluasaan kepada wajib pajak
untuk melaporkan kewajibannya. Oleh karena itu janganlah takut jika ada
pemeriksaan pajak , sebab pada dasarnya tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu
untuk menguji lepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka member
kepastian hukum, keadilan dan pembinaaan kepada wajib pajak serta untuk tujuan lain
dalam ragka melaksanakan ketentuan peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar